APAKABAR BOGOR – Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor: 12/RE/JWB/VII/2021, perihal meminta perlindungan hukum agar DPR memanggil Pemkot Bogor meminta pertanggung jawaban melakukan eksekusi pengelolaan Pasar Induk Kemang/Pasar Teknik Umum secara sepihak.
“Saya sudah mengirim surat ke pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG melawan arogansi Pemkot Bogor yang melakukan eksekusi secara sepihak dengan mengerahkan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. Semua pihak harus menghormati proses hukum tanpa mengedepankan arogansi kekuasaan, apalagi melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Rusmin berharap dengan meminta perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI, semua pihak-pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai legal standing kepemilikan.
“Sejak awal saya tegaskan Pemkot Bogor tidak punya legal standing, hanya memiliki perjanjian bodong yang dijadikan sadar hukum pengambilalihan pengeloaan pasar. Kalau sudah dipanggil Komisi II DPR RI baru ketahuan, siapa yang benar dan salah,” kata dia.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse
Dia menjelaskan, klienya PT Galvindo Ampuh selaku pemilik dan pengelola pasar induk Kemang/Pasar Teknik Umum membeli lahan milik masyarakat dan sudah mendapatkan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2342 diatas Sertifikat HPL Nomor 54 tanggal 6 Januari 2003.
“Sertifikat HPL Nomor 54 itu sendiri diurus oleh PT. Galvindo Ampuh sebagai syarat membangun pasar. Jadi jelas, HPL Nomor 54 diurus PT Galvindo Ampuh, kemudian diterbitkan sertifikat HGB Nomor 2342 dengan luas 31.975M2. Tidak ada kontribusi Pemkot dalam lahan yang sudah dibeli PT Galvindo Ampuh,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Rusmin, setelah sertifikat HGB keluar, secara otomatis HPL 54 tidak berlaku lagi, apalagi HPL berdasarkan UU Pokok Agraria, bukanlah surat kepemilikan tanah, dan HPL 54 sudah ditarik BPN Bogor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






