APAKABAR BOGOR – Tim Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun lakukan pemeriksaan surat Rapid Antigen kepada masyarakat atau wisatawan luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Sabtu 6 Februari 2021.
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan Posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap.
Dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen.
“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat Rapid Antigen.”
“Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat Rapid Antigen,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






