Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com || Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat koordinasi dengan pengelola gedung, pusat perbelanjaan, stasiun, serta komunitas ojek online (ojol) guna menyediakan fasilitas parkir khusus bagi pengemudi ojol.

Langkah ini diambil menyusul viralnya insiden penertiban kendaraan milik pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo di Jakarta Timur yang memicu perhatian publik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari komunitas ojol, termasuk pesan yang disampaikan langsung oleh Sulis agar pemerintah dapat membantu menyediakan ruang parkir yang layak bagi para pengemudi saat bekerja.

“Beliau menitipkan pesan agar ke depannya ada kerja sama antara komunitas ojek online, pihak pengelola gedung, dan Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi ketersediaan tempat parkir di gedung-gedung atau mal,” ujar Budi usai mengikuti apel bersama pengemudi ojol di Balai Kota Jakarta, pada (21/6/2026).

Menindaklanjuti usulan tersebut, Dishub DKI Jakarta akan segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan komunitas ojol, perusahaan operator transportasi daring, serta pengelola gedung.

Pertemuan itu bertujuan mencari solusi bersama terkait penyediaan area parkir yang aman dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Menurut Budi, selama ini salah satu kendala utama dalam penyediaan fasilitas parkir khusus ojol adalah minimnya komunikasi dan koordinasi antar pihak yang berkepentingan. Karena itu, Dishub ingin menjadikan peristiwa yang terjadi sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik.

“Kami akan segera mengoordinasikan hal ini dan mengadakan rapat dengan mengundang teman-teman komunitas ojol serta operator agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan ruang parkir tidak hanya menjadi persoalan di kawasan gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan, tetapi juga di sejumlah stasiun dan titik aktivitas masyarakat lainnya yang sering menjadi lokasi penjemputan maupun pengantaran penumpang.

“Di beberapa stasiun juga masih terdapat keterbatasan tempat parkir. Ini yang akan kami diskusikan bersama agar ditemukan titik temu dan solusi yang bisa diwujudkan demi Jakarta yang lebih tertata,” jelasnya.

Meski berupaya menyediakan solusi bagi para pengemudi ojol, Dishub menegaskan bahwa penertiban kendaraan yang melanggar aturan tetap akan dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya akan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, persuasif, dan dialogis sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Budi menekankan bahwa petugas di lapangan akan terus diberikan arahan untuk mengutamakan komunikasi dalam setiap tindakan penertiban, sehingga dapat meminimalkan konflik dan kesalahpahaman dengan masyarakat.
“Penertiban akan terus kami lanjutkan dengan mengedepankan arahan Bapak Gubernur, yaitu secara humanis. Kami akan melakukan pendekatan persuasif dan dialogis saat melakukan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Dishub DKI Jakarta menargetkan pembahasan mengenai penyediaan parkir khusus ojol sebagai salah satu program prioritas dalam waktu dekat.

Budi menyebut pihaknya berencana mengundang operator transportasi daring dan pengelola gedung pada pekan depan untuk membahas implementasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait fasilitas pendukung bagi pengemudi ojol.

“Hal ini menjadi target prioritas kami. Secepatnya, mungkin minggu depan kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait ruang parkir khusus ojol,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial pada 19 Juni 2026 memperlihatkan petugas Dishub melakukan penertiban kendaraan yang parkir di lokasi terlarang di wilayah Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, salah satu kendaraan yang ditertibkan merupakan sepeda motor milik pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo.

Berdasarkan narasi yang beredar, Sulis saat itu sedang mengambil pesanan makanan ketika motornya ditindak petugas. Ia terlihat memohon kepada petugas agar kendaraannya tidak diangkut karena menjadi sarana utama untuk mencari nafkah. Bahkan, dalam rekaman video, Sulis sempat memanjat kendaraan operasional Dishub sebagai bentuk protes.

Meski demikian, petugas tetap menjalankan penertiban karena kendaraan tersebut dinilai diparkir di lokasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Menanggapi polemik yang berkembang, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mengambil langkah dengan menemui langsung Sulis Agung Wibowo di kediamannya pada (20/6/2026).

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai kronologi penertiban yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga berupaya meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Langkah tersebut mendapat perhatian publik dan menjadi awal dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki komunikasi antara petugas di lapangan dengan para pengemudi ojol.

Ke depan, Dishub berharap kolaborasi antara pemerintah, operator transportasi daring, komunitas pengemudi, serta pengelola gedung dapat menghasilkan solusi yang mampu menjaga ketertiban lalu lintas tanpa mengabaikan kebutuhan para pekerja transportasi online yang setiap hari melayani masyarakat.

Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia
Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:50

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:25

Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18

Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:32

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Berita Terbaru