Langkah Strategis Pemprov DKI: PLTSa Jadi Solusi Ganda Sampah dan Energi Ibu Kota, Targetkan Pengurangan Sampah Secara Masif

Kamis, 2 April 2026 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin serius mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi telah menandatangani surat persetujuan pembangunan dua fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari strategi besar pengelolaan sampah berkelanjutan di ibu kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada (2/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut telah dikirimkan kepada sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup.
“Secara resmi saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Pangan, kepada Menko Pangan dan Menteri LH untuk dua lokasi PLTSa, yaitu di Bantargebang dan Tunjungan,” ujar Pramono.

Dua lokasi yang telah disetujui, yakni Bantargebang dan Tunjungan, direncanakan akan memiliki kapasitas pengolahan sampah yang cukup besar, yakni antara 3.000 hingga 4.000 ton per hari untuk masing-masing fasilitas. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta menekan dampak lingkungan dari penumpukan sampah.

Selain dua lokasi tersebut, pemerintah juga akan segera merealisasikan pembangunan PLTSa di kawasan Sunter. Dengan tambahan fasilitas ini, total kapasitas pengolahan sampah di Jakarta diperkirakan meningkat signifikan.
“Setiap hari sampah untuk feeder PLTSa ini kurang lebih 7.000 ton. Kalau nanti ada satu lagi sekitar 10.000 ton, maka persoalan sampah di Jakarta secara otomatis akan tertangani,” jelasnya optimistis.

Program PLTSa tidak hanya ditujukan untuk mengurangi volume sampah, tetapi juga sebagai upaya menghasilkan energi listrik dari limbah. Skema ini dinilai sebagai solusi ganda yang mampu menjawab dua tantangan sekaligus yaitu pengelolaan sampah dan kebutuhan energi.

Langkah ini semakin diperkuat dengan adanya regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa harga jual listrik dari PLTSa kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai 0,20 dolar AS per kilowatt hour (kWh).

Menurut Pramono, kebijakan tarif ini akan menjadi daya tarik bagi investor dan pelaku usaha untuk ikut serta dalam pembangunan PLTSa di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
“Dengan harga tersebut, ini akan menarik banyak pihak untuk berlomba-lomba membangun PLTSa,” katanya.

Meski demikian, pembangunan PLTSa bukan tanpa tantangan. Mulai dari kebutuhan investasi besar, kesiapan teknologi, hingga penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek menjadi faktor yang perlu diperhatikan secara matang.

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap optimistis bahwa proyek ini akan menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan sampah di ibu kota. Dengan dukungan pemerintah pusat serta partisipasi sektor swasta, PLTSa diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan konvensional seperti landfill.

Jika seluruh rencana berjalan sesuai target, Jakarta berpotensi menjadi salah satu kota percontohan di Indonesia dalam penerapan teknologi pengolahan sampah modern berbasis energi terbarukan.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru dalam upaya menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Berita Terbaru