Kepsek SMP Negeri di Cibungbulang dan Rancabungur Resmi Disengketakan KANNI ke Komisi Informasi Jawa Barat 

Senin, 27 Mei 2024 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda terima berkas dokumen pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.Apakabarbogor.com

Tanda terima berkas dokumen pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.Apakabarbogor.com

LINTASBOGOR.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat mensengketakan tiga badan publik yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2, 3 Cibungbulang dan SMPN 1 Rancabungur. Senin, 27 Mei 2024.

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa gugatan ini berawal dari

surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS reguler yang  disampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri.

“Namun mereka kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Masih kata Haidy, menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMP Negeri itu menanggapi, bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Selanjutnya, kami melayangkan surat keberatan atas tanggapan informasi kepada atasan PPID SMPN, namun mereka tetap membalas dengan isi surat yang sama seperti surat tanggapan permohonan informasi pertama.

Surat balasan dari PPID SMP Negeri tersebut tentu membuat pihak kami tidak puas, karena tidak sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Sehingga, imbuh dia, berhubung kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

Tujuan informasi ini dimohonkan oleh KANNI adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018.

Selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sehingga kedua kepala sekolah ini mestinya memahami hal tersebut dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
PCMB SMAN/SMKN Jawa Barat tahun 2026 menjadi sorotan publik *diduga* karena para teknokrat IT Disdik jabar serta pembuat kebijakan yg ceroboh.  
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru