APAKABARBOGOR.COM –Jimmy Mamesah selaku ahli waris lahan seluas 70 hektar di Gununggeulis Kecamatan Sukaraja, mengaku resah dengan adanya dugaan persekongkolan jahat antara mafia tanah dan oknum pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Hal itu berakibat pada tumpang tindihnya pengakuan hak alas atas lahan tersebut.
Dia menegaskan, adanya praktek kotor tersebut sangat merendahkan sebuah pemerintahan demi kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut dikatakan Jimmy saat konferensi pers disebuah kafe dikawasan Kecamatan Megamendung Rabu, 8/2/2023.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Dia mengaku, lahan tersebut adalah hasil belanja murni orang tuanya dari warga sekitar pada tahun 1972.
Dan hingga saat ini, tidak pernah merasa menjual kepada pihak manapun baik pemerintah maupun swasta.
“Hamparan tanah itu bukanlah tanah garapan ataupun tanah sengketa, namun mengapa Oknum pejabat Pemkab Bogor menyebutkan tanah tersebut jadi HPL?,” jelasnya.
Dia juga menuntut pada pemerintah agar mengembalikan kembali hak atas tanah itu, karena semua berkas surat -surat yang sah telah dikantonginya.
“Penyerobotan tanah milik kami ada keterlibatan oknum intelektual pejabat tinggi Pemkab Bogor , dan kami tidak akan segan- segan mengawal ini sampai tuntas,”.
“Kami pegang bukti, surat dari mulai Warkah, girik dan lainya, kami menuntut untuk dikembalikan pada kami sesuai yang tercantum pada leter C.” tegasnya
Jimmy juga meminta Kepada pemerintah Indonesia pada polri, serta KPK agar menindak tegas, jangan diberikan kesempatan pada oknum pejabat yang telah berbuat demikian.
“Kami menyuarakan ini sebagai rakyat, khususnya kami yang terdzolimi, menuntut keadilan dan kebenaran, bukan melapor, Dan kami akan kawal persoalan ini hingga ke KPK,” tegas dia.
Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat H.kosim warga Kampung Cilembu, membenarkan kepemilikan atas tanah tersebut diketahuinya saat pembebasan tanah pada tahun 1972 oleh orang tua Jimmy atas nama Niko Mamesah
“Waktu itu pembebasan tanah oleh pak Niko sekitar tahun 72, dimana waktu itu kampung Cilembu masih Desa Nagrak, semoga persoalan ini segera selesai, dan tanah kembali kepada hak warisnya”. Harap H. Kosim. (Iwan/ash)***






