APAKABAR BOGOR – Warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.
Aturan tersebut ia kemas dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 34 Warga Keracunan Es Cendol di Jampangtengah Sukabumi, Camat Beberkan 4 Kronologinya
Demikian disampaikan Bupati Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Rabu, 5 Mei 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Warga yang Nekad Mudik ke Kabupaten Bogor Wajib Jalani Karantina Lima Hari“