APAKABAR BOGOR – Pengrusakan aset negara berupa saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg Rancamaya. Yang dilakukan pihak PT. Balina Agung perkasa (BAP), perusahaan ekpedisi pengangkut air kemasan galon ternama aqua.
Kini, kian disoroti banyak pihak. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan juga angkat bicara. Ia mengaku, terkait pemberitaan tersebut sudah sampai pada nya.
“Pihak perusahaan dalam melakukan pembangunan tidak bisa semena – mena semua ada aturan nya, seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat, ” Kata wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati juga menjelaskan, akan menindak lanjuti pada siapapun perusak aset negara karena, semua ada aturannya, bisa dilakukan proses melalui rislah, atau ganti rugii.
“Pada perusak aset negara jelas sanksinya ini pidana, ” ujarnya, saat menyambut kedatangan kunjungan presiden jokowi ke ciawi, Kamis 21 April 2022.
Seperti di pemberitaan sebelum nya
Praktisi hukum Maman Usman Rasidi yang juga penasehat bidang hukum dari pegiat pelestati lingkungan
(Pepeling) Bogor Raya.
Mengenai pengrusakan terhadap aset negara oleh salah satu pihak merugikan pihak lain nya, ancaman nya sanksi pidana.
Trdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.
Diakui Maman, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Baca konten lengkapnya dalam artikel Wakil Bupati Bogor Iwan Minta agar PT Balina Agung Jangan Bertindak Semena-mena*