APAKABARBOGOR.COM – Ratusan masa pendukung calon kepala desa (Cakades) Desa Tajurhalang Asan Umar mendatangi Kantor Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, massa menuntut agar diloloskan menjadi Calon Kepala Desa Tajurhalang.
Pantuan di lokasi, setiba di halaman Kantor Desa Tajurhalang, puluhan masa itu, membawa bermacam spanduk dan membawa keranda mayat.
Pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menerima masa aksi tersebut.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmajati mengatakan, masa aksi itu sudah dilakukan mediasi untuk memberikan keterangan dari panitia mengenai ketidak lolosan atas nama Asan Umar.
Panitia sendiri sudah menjelaskan, mengenai nama bersangkutan yang sudah cacat hukum.
“Bahwa pada tahun 1999, bener yang bersangkutan, atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya selaku kepala sekolah yang menjabat saat itu,” ujarnya kepada wartawan.
Masih kata Asmajati, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang.
Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut.
Dikarenakan, masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti ijazah.
“Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena ada adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa Ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian,” kata Asmajati.
Asmajati menjelaskan, akan tetapi tidak dilampirkan, foto kopi Ijazahnya yang hilang, hanya dilengkapi dengan dua orang saksi teman sekolahnya.
Baca Juga:
Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.
“Serta tidak adanya lampiran foto copi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya Verifikasi, Klrafikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani mengaku, Panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarafikasi.
Jadi putusan yang diambil oleh panitia itu sudah berdasarkan penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Sehingga panitia itu, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
“Baik itu dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang dambil panitia, sipatnya pinal dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum,”pungkasnya. (Yon/Hdy)






