APAKABAR BOGOR – Gubuk reot milik Maman(40) , yang berada di Kampung Paku Pasir RT 008/004, Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, yang ditinggali oleh dia beserta istri dan ketiga anaknya, ternyata keberadaannya sudah diketahui oleh Pemerintah Desa Sadeng.
Hal tersebut terungkap ketika Kepala Desa Sadeng Yanuar Lesmana, membeberkan bahwa usulan rumah Maman sudah diajukan oleh Pemangku kebijakan yang terdahulu, dan sekarang tinggal menunggu turunnya jawaban dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk nantinya direalisasikan.
“Terkait Rutilahu, bahwa itu adalah program kabupaten sedangkan desa adalah penyalur. Nah dalam hal ini Desa Sadeng dikepemimpinan saya baru berjalan Empat bulan, artinya ketika ada Rutilahu itu menjadi tanggung jawab sebelumnya,”jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam situasi ini, lanjutnya, dengan banyaknya pemberitaan di media-media terkait kondisi Rumah Maman, merupakan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten untuk jeli melihat kebutuhan Masyarakat Bogor.
“Nah, disini ada yang perlu digaris bawahi yaitu adalah perhatian dari Pemerintah Kabupaten sebagai pemangku kebijakan, agar segera mendorong program Rutilahu tersebut. Karena kami selaku pemangku kebijakan di desa akan lebih membantu kepada masyarakat yang sangat membutuhkan,” harapnya.
Yanuar juga berharap, masyarakat mengerti dengan usulan permohonan tidak semudah membalikkan tangan. Harus ada jalur, yang harus ditempuh oleh Pemdes.
“Saya berharap, kepada masyarakat yang memang membutuhkan supaya rumahnya direhab harus faham. Kalau program itu ada waktunya, artinya harus ada pendataan, pengajuan kemudian menunggu pencairan setelah itu realisasi. Realisasipun yang sudah ditentukan oleh Pemkab ataupun Provinsi,” terang Yanuar.
Dia juga menjelaskan, ketika belum terealisasi jangan langsung menyalahkan pihak Pemdes.
“karena biar bagaimanapun masyarakat tetap diperjuangkan usulannya tapi disinikan ada kebijakan yang adanya ditingkat Kabupaten dan Provinsi,” pungkasnya. (cwng/ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53