APAKABAR CIAMPEA – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko penanganan Corona – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan.
Anggota Babinsa Ciampea 2114/Ciampea Desa Tegal Waru, Bhabinkamtibmas, Staf dan Satgas Covid-19 Desa Tegal Waru melakukan penyemprotan disinfektan, Senin 8 Februari 2021.
Dalam kegiatan tersebut penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di wilayah RT.02/01 Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Babinsa Desa Tegal Waru, Serka Arif, mengatakan, Selain sterilisasi kita juga menghimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan kegiatan penyemprotan Disinfektan merupakan program pemerintah dan kita sebagai aparat mendukung kegiatan ini dalam rangka memutus penyebaran virus Covid 19,”ungkapnya.
Menurut dia, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus bertambah baik yang positif maupun PDP dan ODP.
Ia menambahkan, penyemprotan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Halaman : 1 2 Selanjutnya