APAKABARBOGOR.COM – Belom genap satu bulan, terjadi tiga kali pohon tumbang, di duga dampak dari pembangunan perluasan yayasan Vila 26 di Desa Pandansari tepatnya di Kampung Poncol RT01/RW08 .
Sebelumnya, pada Selasa (27/02/2024) sebuah pohon tumbang hingga menutupi ruas jalan Ciawi menuju Puncak yang diduga akibat pengerjaan pintu keluar proyek tersebut.
Tak lama kemudian, kejadian serupa berulang. Bahkan dalam dua hari berturut – turut, di hari Kamis dan Jumat, ( 14-15 /03/2024) .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan Meichin Tokoh Masyarakat , yang juga aktivis lingkungan yang tergabung di pegiat Pelestari Lingkungan (Pepelling). Ia menyebut, bahwa kejadian tersebut perlu di evaluasi akar masalahnya, jangan hanya menyikapi soal tumbang nya.
“Pohon yang bertumbangan itu jelas dampak proyek. Oleh karena itu sama sekali tidak layak jika hanya di tanggulangi tumbang nya, tanpa mengevaluasi akar penyebab masalahnya, itu sangat jelas dan kasat mata,” tandasnya. Sabtu
16/03/2024 .
Menurutnya, harus ada evaluasi perizinan, serta analisa dampak lingkungan (AMDAL).
Sebab , kata Dia sangat mengherankan, dalam tenggang waktu tak lama, tiga kali pohon tumbang di lokasi yang sama. Bahkan dari salah satu kejadian itu sempat terputus aliran listrik, tetu banyak piihak dirugikan.
“Esok atau lusa satu sama lain nya yang masih ada di lokasi itu bakal kembali tumbang. Tadi saya lihat satu pohon lainnya sudah miring, tinggal menunggu tumbang lagi,” terang nya.
Menanggapi hal itu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi.
Asep, pengawas wilayah Ciawi pada UPT Tata Bangunan mengaku, pihaknya sudah mendatangi lokasi untuk mengecek legalitas yang dikantongi tapi hingga saat ini pemilik Vila 26 belum menyerahkan berkas perizinan yang dimaksud.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
” Kami sudah mengecek ke lokasi dan saat ini pemilik belum bisa memperlihatkan legalitas perizinan. Mereka sedang mempersiapkan berkasnya, kalau memang tidak ada akan dilayangkan teguran,” pungkasnya. (Wan)
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari megapolitan Harianbogor.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Ekonominews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor