Terkait Informasi Publik, Ratusan Pemdes di Kabupaten Bogor Belum Terbuka

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak anda untuk tahu, kalau bersih kenapa risih./Dok.Ist

Hak anda untuk tahu, kalau bersih kenapa risih./Dok.Ist

LINTASBOGOR.COM – Ratusan Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor sejauh ini dinilai belum benar-benar terbuka terhadap penyediaan informasi publik.

Akibatnya, tak sedikit warga yang tak mengetahui informasi kegiatan yang dilaksanakan di desanya.

Menanggapi hal tersebut Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mengaku, hasil penelusuran pihaknya selama ini, banyak warga yang masih kesulitan mengakses informasi publik di desa.

Ini terjadi karena desa hingga kini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya dalam hal penyediaan informasi publik di desa.

Menurutnya, pemerintah desa telah mengabaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan tersebut merupakan regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jelas Pemdes telah abai dan cuek terhadap peraturan KI, terutama dalam menjalankan kewajibannya pada di Bab II Pasal 4 yang berbunyi, setiap pemerintah desa wajib menyediakan infomasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat, berkala, dan serta merta,”kata Haidy, Senin (19/08/2024).

Haidy mensiyalir, hal itu terjadi karena adanya kesengajaan Pemdes untuk mengabaikan kewajiban dalam penyediaan informasi publik.

Tentu, penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena terbukti sesuai fakta setelah pihaknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan juga Ketua KANNI Kabupaten Bogor menjadi pemohon informasi publik desa.

“Saya berkirim surat ke 165 desa di Kabupaten Bogor untuk buka-bukaan informasi publik desa. Namun selama ini banyak desa yang belum paham tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), regulasi UU tersebut dijelaskan di Peraturan Komisi Informasi SLIP Desa Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada BAB II,” paparnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, memastikan informasi publik desa wajib disediakan dan diumumkan pemerintah desa, setiap saat, sesuai Pasal 4 Peraturan KI.

“Itu kan sudah kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang. Jadi di setiap Pemdes harus patuh dan melaksanakannya,” pungkasnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Berita Terbaru