APAKABAR BOGOR – Berawal dari informasi yang berkembang tentang maraknya peredaran jenins obat golongan G, yang dijual bebas oleh salah satu warung yang berada di sekitar Jalan Raya Ciawi, tepatnya di kampung Telukpinang Desa Telukpinang kecamatan Ciawi.
Hal itu membuat warga sekitar geram, bukan tidak berlasan, karena sebelumnya mereka sudah menegur secara baik-baik beberapa kali terhadap pemilik warung tersebut. Karena ngeyel akhirnya warga melakukan penyitaan.
” Kami merasa kesal karena teguran kami seakan tidak diindahkan, maka dengan terpaksa mengambil tindakan menyita obat Tramadol yang dijual dari warung itu, sebagai barang bukti bahwa ini benar benar adanya penjualan bebas obat jenis golongan G, ” Kata Pavin, tokoh pemuda setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengatakan, lingkungannya tidak mau di kotori dengan adanya penjualan obat terlarang tersebut.
“kami sayang sama generasi kami, jika teracuni dengan obat macam ini generasi kami bagaimana kedepan nya, ” Ujar pavin, usai melakukan penyitaan bersama puluhan warga lainnya. Senin malam 22 maret 2021.
Hal serupa juga dikatakan oleh Asep selaku tokoh masyarakat. Tindakan yang dilakukan tersebut diakuinya bukan berarti main hakim sendiri atau melangkahi pihak yang berwenang.
“Kami berbuat seperti ini adalah bentuk kepedulian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah tempat kami tinggal. Obat – obatan yang kami sita sudah diserahkan ke Polsek Ciawi melalui Bimas Desa Telukpinang,” Pungkas Asep. (Wan)