APAKABARBOGOR – Proses lelang paket rekontruksi jalan kampung Naringgul Tugu Selatan-Tugu Utara, dinilai tidak profesional dan tendensius.
Sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, dengan perlakuan itu.
Hal tersebut dikatakan oleh Jonarudin Syah selaku sekertaris Askonas Kabupaten Bogor, sekaligus peserta lelang.
Dia juga membeberkan, Unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, terkesan mencari- cari kesalahan.
Baca Juga:
Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tangani Dampak Kemarau
Pemerintah Kecamatan Cisarua Bentuk Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)Tahun 2026
“Nomor matrai dan tandatangan SKT dianggap berbeda.
Kalau itu yang dipermasalahkan, jelas semua peserta lelang bisa batal, karena hal tersebut kerap terjadi, “katanya, Jumat, (25/08/2023).
Merasa dicurangi seperti itu, pihaknya sudah melakukan sanggah dengan Nomor surat 053/CV RHP/VIII/2023, dan sedang menunggu jawaban dari dinas PUPR.
” Itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan pihak UKPBJ pun sudah menjawab sanggahannya.
Dalam waktu dekat saya akan segera mengirim laporan ke LKPP pusat dan Ombudsman RI.
Setelah itu baru ke APH baik ke Kejati maupun Polda Jawa Barat,”terangnya.
Baca Juga:
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor.
Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jogjogan Tahun 2026 Digelar
Pernah Diajak Buka-bukaan Oleh KPK
Jonarudin juga menambahkan, dulu Saat ia dimintai keterangan olek KPK terkait masalah yang menjerat Ade yasin (Mantan Bupati Bogor, red), dirinya diminta informasi lebih dalam oleh penyidik.
Kendati demikian, dia tidak merespon tawaran itu dengan alasan masih menjaga kondusifitas Pemda kabupaten Bogor.
“Tapi kalau didzolimi dengan cara begini mungkit pertimbangan lama itu akan di abaikan,”pungkasnya.(ash)***
Baca Juga:
Silaturahmi Awal tahun ajaran baru SMK Bhinneka Nusantara Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
solusi perizinan lengkap dan terpercaya
Proyek Aspirasi P3: “diduga Pondasi galian asal”, Tanpa Mutu Juga!





