Ditempat terpisah, Camat Jonggol, Andri Rahman menjelaskan, kecamatan di dalam kegiatan program samisade sesuai aturan membentuk Tim Verifikasi yang diantaranya terdiri dari:
1. Unsur kecamatan
2. Unsur DPUPR (UPT Jalan dan Jembatan
3. Pendamping Desa.
Pendamping Lokal Desa, memiliki tugas:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Verivikasi awal proposal pengajuan (administrasi dan rencana anggaran biaya/ RAB)
-Pengecekan calon lokasi kegiatan
-Monev kegiatan baik tahap I dan tahap II
-Rekomendasi hasil temuan monev tahap I yang dituangkan kedalam berita acara hasil monev dan surat tindak lanjut ke desa (TPK maupun yang bekerjasama antara TPK dan pihak ketiga)
“Untuk yang Desa Weninggalih, sudah kita buatkan berita acara hasil monev dan sudah kita buatkan pula surat yang harus segera ditindaklanjuti dilokasi baik oleh TPK dan pihak ketiga yang bekerjasama,” jelas Andri.
Untuk diketahui, ketika berita ini dimuat media ini masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak Kecamatan Jonggol untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
Program Samisade diharapkan bisa memajukan perekonomian masyarakat pedesaan.*