APAKABAR BOGOR – Selain menjadi momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke–77 Kemerdekaan Republik Indonesia, hari ini menjadi hadiah yang sangat dinanti-nanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, sebanyak 826 Orang WBP mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Umum 17 Agustus Tahun ini, Rabu 17 Agustus 2022.
Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis diserahkan oleh Camat Gunung Sindur, Jajang Dace Hatomi, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Penyerahan remisi didampingi Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari, Danramil 0621-20 Gunung Sindur, Kapten Inf. Mustofa dan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Dirman Simanullang, beserta jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan Remisi umum diberikan kepada 826 Orang WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
“Rinciannya adalah Remisi Umum 1 (RU-1) atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan remisi umum 2 (RU-2) atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang,” ucapnya.
Mujiarto mengucapkan, selamat atas remisi tahun ini kepada seluruh WBP di Lapas Khusus dan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Dia mengingatkan agar WBP agar bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Lapas.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.***