APAKABAR BOGOR – SatuanReskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan anak yang terjadi di wilayah Desa Batu Kecamatan Ciomas Bogor.
Kejadian yang terjadi pada Jum’at 22 April 2022 tersebut di alami oleh korban N yang baru berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penyelidikan yang dilakukan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA (42), yang mana pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban.
Jadi pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban N ini sedang bermain di rumah pelaku.
Dari pengakuannya bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki.
Atas perbuatannya tersebut pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun.***