Ket Fhoto : Basirun Guru Pendidikan Pancasila SMK Bina Sejahtera 3 & 4 Kota Bogor
Kota Bogor, lintasbogor.com || Mari kita menyambut Bulan Ramadhan ini dengan penuh keikhlasan dalam beribadah tanpa harus beralasan libur dari pemerintah tidak tepat.
Kita berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait libur kerja libur sekolah libur industri
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Parah!! Kontraktor Nakal Kerjakan Proyek Jalan Setapak Baru Berumur Satu Bulan Sudah Rusak
BAZNAS Kabupaten Bogor Resmi Menetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebebasan beragama di Indonesia dijamin konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E UUD 1945, yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama/kepercayaannya.
Hak ini bersifat non-derogable (tidak dapat dikurangi) dan fundamental, meliputi kebebasan meyakini kepercayaan serta beribadat.
Dasar Hukum Utama Kebebasan Beragama:
Pasal 29 UUD 1945 (Ayat 2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 28E UUD 1945 (Ayat 1 & 2): Menegaskan setiap orang bebas memeluk agama, beribadat, dan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani.
Pasal 28I UUD 1945 (Ayat 1): Menetapkan hak beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 22): Mengatur kebebasan setiap orang memeluk agamanya dan beribadah.
Meskipun dijamin, pelaksanaan kebebasan beragama tetap harus menghormati hukum, keamanan, dan ketertiban umum.
Umat muslim yang sejati pasti tidak akan terpengaruhi kapan libur pemerintah dalam bulan ramadhan karena negara kita bukan negara islam hanya mayoritas islam
Semua kebijakan ada pada presiden sendiri, contohnya di Indonesia ini hanya ada pada saat Presiden RI Prof DR KH. Abdurrahman Wahid yang meliburkan sekolah selama 1 bulan penuh.
Jadi mari kita bersama sama fastabiqul khoirot di bulan penuh maghfiroh ini dengan keikhlasan beribadah baik sholat Fardhu 5 waktu, sholat sunah Tarawih, Tadarus Alqur’an, I’tikap di masjid dan ibadah lainnya, jangan hanya beralasan ketidak tepatan libur dari pemerintah
Yuk ibda binafsi
Wa’allahu’a’lam bil murodhi
Baca Juga:
Kebijakan seorang Mentri jangan menindas pelaku usaha dan menciptakan pengangguran.
Keluarga Besar PWRI Bogor Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Bapak M. Yusup
Penulis : Basirun
Editor : Basirun
Sumber Berita : Basirun






