APAKABAR CIAMPEA – Kepolisian Resor Bogor (Polres) Bogor menangkap seorang perangkat desa di Kecamatan Rumpin yang menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial.
Sebanyak 30 orang dirugikan dalam kasus penyalahgunaan bansos tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp54.000.000.
“Kamii telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Pemilik Sertifikat Pramuka Garuda Tetap Wajib Ikut Tes Seleksi
Misteri Sang Jaksa Agung Jujur
Pramono Anung Siapkan Kado HUT ke-81 RI: Seluruh Transportasi DKI Bertarif Rp1 Pada 17 Agustus 2026
Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun. Jumat 12 Februari 2021.(Haidy)






