APAKABARBOGOR.COM-Selama bulan Ramadhan restoran Cimory satu dan dua, mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemkab Bogor maupun muspika setempat.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama ( SKB ), semua resto yang ada di wilayah Puncak dan sekitarnya harus patuh terhadap jam buka yang sudah ditentukan.
Humas Cimory, Dede Dimyati mengatakan, pihaknya mengaku tidak berani beroperasi diluar jam sesuai yang sudah ditentukan di SKB tersebut.
“Iya kita menghargai kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan SKB yang dikeluarkan oleh pihak muspika itu kita patuhi, dengan membuka resto mulai pukul 16.00 hingga menjelang sahur”, ujarnya. Rabu, ( 12/04/2023).
Baca Juga:
urus NIB`, `legalitas usaha`, `pendirian PT CV`, `notaris Rohmat Selamat S.H., MK.n.
PEKKA kabupaten Bogor Siap meningkatkan kapasitas Wujudkan Indonesia Emas 2045
Ia menambahkan, mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah merupakan suatu kewajiban.
“Selain mematuhi aturan dari pemerintah, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menghargai kepada umat muslim,”imbuhnya.
Sementara itu, selama bulan puasa Trantib Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua, terus melakukan pengawasan di wilayah kerjanya.
“Semua restoran atau hotel selama bulan puasa terus dalam pantauan, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Kasie Trantib Megamendung, Iwan Relawan. ( dadang/ash)***






