APAKABAR CIAMPEA – Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro selama Ramadhan 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Koramil dan Polsek Dramaga mengelar razia PPKM di Jalan Raya Dramaga, depan kampus IPB Bogor. Sabtu 17 April 2021.
Terdapat puluhan kendaraan roda empat yang diminta putar balik karena tidak bisa menujukkan surat rapid antigen dan domisili KTP dari luar Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, terlihat ada pengendara motor roda dua yang sedang mengawal ambulan menuju arah Jasinga terpaksa diberhentikan dan disuruh putar balik oleh anggota Polantas Dramaga itu.
Motor yang terdapat sirene yang menggunakan jaket yang bertuliskan ‘Pengawal Ambulan’, serta beriringan di belakangnya ada ambulan dan beberapa mobil berbendera kuning terpaksa harus putar balik.
“Nggak boleh itu, motor dilarang kawal mobil ambulan, ambulan itu sudah ada perintah nggak perlu di kawal. Kamu sekarang sudah tahu salah, lain kali jangan begitu ya. Sekarang putar balik,” ucapnya.
Tidak ada perlawanan dari seorang pria tersebut dan menuruti perintah polisi yang sedang bertugas. Menurut Kanit Lantas Polsek Dramaga IPDA Herlis, bahwa kegiatan PPKM tersebut salah satu upaya pencegahan penularan virus covid-19, serta antisipatif mudik lebih awal, dengan mengelar razia.
“Target yang kita hentikan itu kendaraan yang di luar Kabupaten Bogor, kita periksa dan memperlihatkan KTP serta sertifikat hasil vaksinasi atau surat rapid antigen,” ujarnya.
Menurut dia, kendaraan yang tetap melakukan perjalanan melintasi razia PPKM ini karena mereka menunjukkan surat rapid antigen. “Kebanyakan tujuannya silahturahmi sanak saudara,” tandasnya. (Haidy)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53