APAKABAR BOGOR – Sebanyak 31 orang warga kedapatan tidak memakai masker saat razia masker di kawasan Jalan Raya Kahuripan, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, , Rabu 30 Desember 2020.
Mereka tetap nekat beraktivitas meski Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan masker.
Anggota Koramil 2115/Kemang, Sertu Haris saat memimpin razia masker mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengguna jalan maupun dan warga menggunakan masker meski sedang beraktifitas.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam
Jelang Ramadhan 1446 H, BAZNAS Menggelar Rakor Tehnis Pengumpulan Zakat UPZ se-kabupaten Bogor
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga yang kedapatan tak memakai masker diberi sangsi sosial, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi.
“Kami Tim Gabungan dari Koramil 2115/Kemang, Polsek Kemang, dan Satpol PP Kecamatan Kemang, tidak henti-hentinya dan lelah mengingatkan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan setiap beraktifitas. Agar jangan sampai warga terpapar virus corona.
Maka tolong apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan,” ujar Sertu Haris disela-sela kegiatan razia.
Masih kata Sertu Haris. Tim Gabungan akan terus menyisir seluruh wilayah di Kecamatan Kemang.
Tim gabungan akan terus mengingatkan kepada warga untuk memeatuhi protokol kesehatan.
“Semua yang berpotensi menjadi pemaparan dan penyebaran virus harus diperketat, tujuanya adalah untuk mengingatkan warga selalu ingat 3 M, agar wabah covid 19 ini cepat berakhir,” tutupnya.(Haidy/Dion)
Baca Juga: