Putus Mata Rantai Covid 19, Gugus Tugas Gencar Sidak Perusahaan Nakal

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Guna memutus mata rantai Covid 19, dan dalam rangka PPKM Darurat.

Satuan Gugus Tugas Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Sindur, melaksanakan sidak ke 5 perusahaan yang ada di kawasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Rabu 14 Juli 2021.

Sidak tersebut dilakukan saat adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali guna mencegah pembatasan mobilitas manusia ditengah kasus Covid 19 yang makin meningkat di Kabupaten Bogor.

Alhasil dalam sidak tersebut dari 5 perusahaan yang di sidak secara acak ada 2 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (Pol PP) Kabupaten Bogor Agus Rihdo mengatakan, bahwa pihaknya bersama gugus tugas kecamatan telah melakukan sidak. Dan dari beberapa perusahaan masih ada yang  belum menerapkan aturan PKKM dengan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 50 persen.

“Dari 5 perusahaan di sektor garmen ada 2 yang melanggar PKKM Darurat, pihak perusahaan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 100 persen jadi itu yang kita tindak dan beri sanksi tipiring dan tutup,” ujarnya.

Agus menambahan satu perusahaan di sanksi tutup dan satu perusahaan disanksi tindak pidana ringan, acaman kurungan 3 bulan dan denda minimal Rp 100- Rp 50 juta.

“Dan besok akan disidangkan secara virtual di Polsek Gunung Sindur,” katanya.

Agus Juga mengatakan selama PPKM Darurat Jawa Bali, memang tidak sedikit perusahaan, pariwisata ataupun yang melanggar PKKM tidak memakai masker yang sudah dikenakan sanksi.

“Dan kami pun setiap hari akan melakukan sidak atau monitoring bersama sama gugus tugas Kecamatan, memantau mobilitas manusia di jalan maupun di sektor perusahaan, hal ini dilakukan guna menekan angka covid 19,” sambungnya.

Sementara itu, menurut salah satu perusahaan yang mendapatkan sanksi tipiring, Haryono mengaku pihaknya masih mempekerjakkan 100 karyawannya karena belum ada intruksi dari pemilik perusahaan.

“Kami sektor garmen membuat blogaju untuk ekspor, dan ia kami akui salah dan berjanji akan meliburkan karyawannya sebanyak 50 persen,” pungkasnya. (Diyon/Hdy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru