PT Mukti Sarana Abadi Menang Telak, Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Gugatan Puluhan Miliar Oleh PT SSM

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio./Dok.Apakabarbogor.com

Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio./Dok.Apakabarbogor.com

LINTASBOGOR.COM – Setelah melalui drama hukum yang melibatkan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih memasuki babak akhir. Gugatan sebesar Rp 62 miliar yang diajukan PT. Surya Salura Mandiri terhadap PT. Mukti Sarana Abadi akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Penggugat yang selama ini mengklaim telah dirugikan.

Putusan Nomor perkara 169/ PDT.G/ 2023/PN.BLB yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio.

“Dalam amar putusan berkaitan dengan gugatan yang di ajukan oleh PT. Surya Salura Mandiri terkait Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada PT. Mukti Sarana Abadi pada amar putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, ” ujar Tatang, Senin (05/08/2024).

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum dari PT. MSA pihaknya sudah memiliki keyakinan Gugatan tersebut tidak akan diterima.

“Karena didalam Gugatan tersebut secara formil masih ada kekurangan-kekurangan. Berkaitan dengan gugatan ini, Penggugat mengajukan Gugatan kepada PT. MSA sejumlah Rp. 62.358.600.000,00,” jelas Tatang.

Di tempat yang sama, M. Yunus Yunio menambahkan, pihak Penggugat merasa bahwa telah melakukan revitalisasi tersebut dan telah melakukan pekerjaan, kemudian ada perbuatan Hukum yang dilakukan klien kami sehingga penggugat menuntut gugatan sebesar Rp. 62 miliar.

“Hanya dalam perkara ini kami mengajukan eksepsi atau tangkisan terkait legal standing penggugat. Karena pada saat pemeriksaan legalitas itu terdapat kejanggalan, mulai dari format gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas legal standing sebagai apa sehingga dia bisa memberikan kuasa kepada advokat sampai dengan apa dasar dia bisa membela itu, “tandas Yunus. (Red)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru