APAKABAR CIAMPEA – Proyek pembangunan masjid yang berada di Kampung Cisalada Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea dihentikan Pemerintah Desa Ciampea Udik. Pasalnya, bangunan milik jemaah Ahmadiyah (JA) ini tidak berizin dan tidak ada koordinasi apapun.
“Jadi proyek tersebut baru sebatas tiang saja dan bangunan itu mesjid lama hanya direnovasi total,” kata Kepala Desa Ciampea Udik Cecep Basarudin kepada wartawan Rabu 17 Februari 2021.
Cecep juga menjelaskan, sebenarnya kalau dari warga belum ada pergerakan hanya mengantisipasi kejadian yang dulu terulang kembali.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menghadirkan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Istimewa di Kabupaten Bogor
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi untuk sementara proyek itu kita berhentikan dulu sampai tiga bulan kedepan menunggu keputusan pusat dan keberadaan mereka ada dilingkungan bareng warga, satu kampung,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengharapkan kondisi tetap kondusif saja, khawatir ditumpangi pihak tidak bertanggungjawab dan mereka menerima ketika diberhentikan.
“Sejak awal tidak ada koordinasi dengan pihak desa dan menyalahi aturan juga.Bahkan, keberadaan mereka memang sudah ada dan adem ayem, hanya ini pembangunan mesjid khawatir ada gesekan lagi,” tutupnya.(Haidy)