APAKABAR BOGOR – Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
”Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian RI, kebijakan inklusi keuangan sangatl penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19.
“Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Airlangga.
Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antarpemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.
Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya