Presiden Jokowi Dapat Salam ‘Sayang’ dari Aparat Desa Di Kabupaten Bogor

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR –Seluruh perangkat desa termasuk para kader di tingkat desa se-Kabupaten Bogor tengah ketar-ketir.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi lantaran sejak awal tahun 2023 belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) akibat dari belum disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Anggaran Dana Desa (ADD–di mana di dalamnya juga mengatur tentang Siltap.

Perangkat desa di Kabupaten Bogor ini semakin menjerit ketika dihadapkan pada kebutuhan menjelang bulan suci Ramadhan, di mana segudang kegiatan keagamaan bertambah termasuk peringatan Isra Mi’raj dan Maulid Nabi.

Beragam keluhan dan komentar pun dilayangkan para aparat desa termasuk Kepala Desa.

“Kami hanya ingin menyampaikan keluhan sebagai bentuk rasa sayang terhadap Presiden Joko Widodo.

Sebab, setahun lalu, dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022, di Istora Senayan, Jakarta, Presiden sudah memerintahkan kepada Mendagri agar perangkat desa bisa gajian satu bulan sekali, bukan tiga bulan sekali,” ungkap Kepala Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Eko Windiana, Senin (20/3/2023).

Eko mengakui, memang tidak seluruh desa merasakan kesulitan yang sama. Karena, sebagian desa masih bisa melakukan manajemen pengelolaan keuangan dan mengandalkan penghasilan asli desa.

“Tapi kebanyakan kasihan, banyak yang belum bisa menalangi pembiayaan Siltap.

Sebab, bukan saja aparat desa yang menggantungkan dari ADD, tapi juga kader desa hingga RT dan RW. Apalagi sekarang menghadapi bulan Puasa, acara Rajab dan Maulid, sementara pelayanan dan tugas wajib dilakukan setiap hari,” tandasnya.

Hal serupa dikatakan Kepala Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Budi Mamat.

“Ya, kami berharap Perbup ADD di Kabupaten Bogor segera bisa rampung dan diteken Mendagri agar meringankan tugas dan beban aparat desa,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi, mengemukakan bahwa keterlambatan Perbup ADD karena khusus Kabupaten Bogor harus mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat sebelum diteken Mendagri.

“Karena Kabupaten Bogor saat ini dipimpin oleh Plt, bukan oleh bupati langsung,” sebutnya.

Diketahui, gaji perangkat desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yakni, penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00; penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00; penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200.

Besarannya diatur oleh Bupati/Wali kota dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). (acep Mulyana/ash)***

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:12

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20

Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Berita Terbaru