Masih kata Danramil, PPKM sebelumnya adalah 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
“Sekarang, pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran sedikit lebih longgar dengan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen WFO,” jelasnya.
Begitu juga dengan kapasitas dan jam operasional rumah makan (kuliner), sambung dia, yang lebih longgar dengan PPKM yang diterapkan sekarang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapasitas bisa mencapai 50 persen di restoran jam operasional hingga Pukul 21.00 WIB Sebelumnya kapasitas di restoran hanya 25 persen dan jam operasional hingga Pukul 20.00 WIB.
Begitu juga dengan mal yang diizinkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB.
“Selain melaksanakan pengawasan, kegiatan PPKM, Babinsa bersama TNI AU juga memberikan edukasi kebiasaan baru dengan tetap menggunakan masker dan juga petugas gabungan membagikan masker kepada pedagang, pengunjung dan pejalan kaki sebagai upaya menyadarkan warga bahwa pandemi belum berakhir dan jangan kendor dalam penggunaan masker, ” tutupnya.(Haidy)
Halaman : 1 2






