APAKABAR CIAMPEA – Dalam rangka mengawal penerapan PPKM Level IV serta mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ciampea, anggota Koramil 0621-14 Ciampea bersama Polsek Ciampea menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Raya Letnan Sukarna, Ciampea.
Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama Yusup menyampaikan, bahwa kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami bersama anggota Polsek Ciampea memberhentikan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak memakai masker, selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker bila berada di luar rumah demi antisipasi penyebaran virus corona,” ungkap Danramil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran dan tindakan dengan tujuan memberikan efek jera, sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi pelanggarannya.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. (Haidy)