APAKABAR CIAMPEA – Di hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali. Koramil 0621-14 Ciampea melaksanakan kegiatan operasi di malam hari yang dilakukan di wilayah kecamatan Ciampea.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui kerumunan warga.
Anggota Koramil 0621 Ciampea, Serka Arif menyampaikan dalam operasi PPKM Darurat masih didapati warga yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah yakni masih berjualan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Malam hari ini sasaran operasi PPKM Darurat kepada pengelola usaha, seperti tempat kuliner dan cafe yang menimbulkan kerumunan kita bubarkan, karena hal tersebut dilarang sesuai aturan dan kebijakan pemerintah,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, dalam melakukan operasi di wilayah tersebut untuk menekan penyebaran agar tidak bertambah orang yang terpapar covid-19, untuk itu koramil 0621 Ciampea bersama tiga pilar terus melakukan operasi PPKM Darurat siang dan malam.
“Untuk itu saya menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, memakai masker menjaga jarak mencuci tangan dengan sabun serta tidak berkerumun,” jelas Serka Arif.
Dalam kegiatan operasi tersebut koramil menerjunkan 4 personil, 7 anggota Polsek Ciampea dibantu Satpol PP Kecamatan Ciampea 3 personil dan 2 personil Dishub. (Haidy)