APAKABARBOGOR.COM – Polres Bogor akan memperpanjang penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak.
Rencananya pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor ini berlaku hingga 1 Januari 2024.
“Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin 25 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap dilakukan
Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 dimana ganjil genap dilakukan di tanggal merah, dan sehari sebelumnya.
Baca artikel lainnya di sini : Menjelang Hari Natal 2023, Jasa Marga Catat Sebanyak 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
“Kita gunakan (ganjil genap) agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Rio kembali mengingatkan untuk tanggal 31 Desember 2023 atau malam Tahun Baru kendaraan yang menuju Puncak akan dialihkan.
Dia meminta masyarakat datang lebih awal.
Lihat juga konten video, di sini: Gibran Rakabuming Tuding Cak Imin Tak Konsisten, Sebut Dulu Ikut Resmikan IKN tapi Sekarang Tolak IKN
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
“Untuk besok pada seluruh masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak, kita pada pukul 18.00 WIB pada tanggal 31 Desember, kita akan melaksanakan car free night di Puncak.”
“Sehingga kami mohon kepada masyarakat yang mau berlibur ke Puncak, sejak dini datang,” tuturnya.
“Karena pada pukul 18.00 WIB, kita mengantisipasi supaya tidak terjadi crowded dan stuck.”
Car Free Night hingga pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2024,” imbuhnya, dilansir PMJ News.***
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor