APAKABAR BOGOR – Lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal melakukan penangkapan jika para tersangka tidak mengikuti jejak HRS yang telah menyerahkan diri.
“Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap,” tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desemebr 2020
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, lima tersangka lain dalam kasus itu yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Akad nikah HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 itu ramai didatangi pengikut HRS.
Kala itu banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya