APAKABAR BOGOR – Penyidik Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyerahkan diri pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
“Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
“Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan,” jelas dia.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu 14 Desember 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan,
Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Idrus selaku kepala seksi acara. (pol)