APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari tanggal 3-20 Juli 2021. Seperti yang dilaksanakan petugas gabungan di Jalan Salabenda yang juga jalan Perbatasan Kota dan kabupaten Bogor, Rabu, 7 Juli 2021.
Camat Kemang Edi Suwito mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.
“PPKM Darurat yang akan diberlakukan di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali ini, memiliki target menekan bertambahnya kasus penularan COVID-19 secara nasional menjadi di bawah 10.000 kasus per hari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Edi Petugas gabungan terus gencar melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di ranah umum. Seperti yang terlihat di Jalan Raya Salabenda tepatnya di jalan perbatasan Kota san Kabupaten Bogor.
“Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP serta Dishub, tidak henti-hentinya dan lelah memberikan edukasi kepasa masyarakat. Target operasi hari ini pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Apabila kedapatan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker kita sanksi. Sanksinya sanksi sosial. Tapi alhamdulillah kedaran masyarakat untuk memakai masker sudah meningkat,” sambung Camat.
Salah seorang warga yang terjaring bernama Wawan Dani (41) warga Kecamatan Parung, mengaku tidak menggunakan masker, karena belum sempat membeli.
Bapak dua anak ini salah satu ini, akhirnya mendapat teguran dari petugas dan dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan setelah mendapatkan sanksi petugas meminta agar Saefur selalu menggunakan masker dimanapun berada dan memberikan selembar masker agar digunakannya. (Diyon/Hdy)