APAKABAR BOGOR – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir menegaskan, sejak November 2020 BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang bergerak dibidang pelayanan air bersih resmi berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.
Dirut PDAM, Hasanuddin Tahir didampingi Kabid Humas Arfur Fakaharurrodji menyampaikan, bahwa PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara resmi berubah menjadi Perumda air minum Kabupaten Bogor.
“Jadi selama 39 tahun masyarakat sudah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Kahuripan dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bogor dan tepatnya pada tanggal 25 November 2020, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor resmi berubah menjadi PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD,” ucap Hasanuddin Tahir ke awak media, Jumat 29 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan Tahir melanjutkan, Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan aturan itulah, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor maka pada tanggal 25 November 2020 perubahan bentuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Hasan Tahir menjelaskan, dengan perubahan badan hukum, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal organ, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal.
“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
“Semoga perubahan bentuk badan hukum ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” tutupnya. (pol)