APAKABARBOGOR.COM –Perangkat desa se-Kabupaten Bogor saat ini tengah menjerit.
Sejak awal tahun 2023 Kepala Desa, Staf Desa, Kepala Dusun, RT, RW, hingga kader belum pernah menerima Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang diterima perangkat desa setiap bulan.
Dari informasi yang dihimpun, lambatnya pencairan Siltap gegara Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang ADD dan Siltap belum juga diteken oleh Menteri Dalam Negeri dan belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengesahan dari Kemendagri dan Pemprov Jabar itu sendiri diperlukan lantaran Kabupaten Bogor saat ini dalam kondisi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt),” ungkap Ketua DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi.
Terkait hal tersebut, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Ciawi, H. Eman Sulaeman, membenarkan bahwa saat ini kondisi perangkat desa se-Kabupaten Bogor sedang prihatin karena belum mendapatkan penghasilan sejak awal tahun ini.
“Apalagi sekarang menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
Mereka kasihan. Mereka membawa nasib keluarganya, padahal kader, RT RW, perangkat desa dan lainnya tetap bertugas melayani masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Eman, dari tahun ke tahun soal Siltap selalu mengalami keterlambatan.
“Dari dulu selalu begitu, pejabat jarang memperhatikan serius.
Maka saya mengimbau kepada pejabat tolong perhatikan! Ini kritik membangun untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Kepala Desa Citapen, Kecamatan Ciawi ini. (acep Mulyana/ash)***
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53