“4 aspek itulah yang kami adopsi dalam penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dengan sebaik mungkin, seobyektif mungkin,” ujar Rio.
Aspek yang pertama adalah ketersediaan regulasi.
“Masih ada kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat yang belum memiliki peraturan daerah tentang kepemudaan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspek kedua, kata dia, adalah alokasi anggaran. Baik anggaran yang ditempatkan langsung untuk perangkat daerah yang menangani urusan di bidang kepemudaan atau KNPI ataupun perangkat daerah lainnya yang terkait pembangunan kepemudaan.
“Aspek ketiga adalah implementasi program. Ada 10 kategori program, yakni tata kelola organisasi, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, usaha kecil, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan masyarakat, tanggap bencana dan ketahanan pangan,” terangnya.
“Dan keempat adalah kelembagaan dan partisipasi. Gagasan utama dari pengaturan Perda ini adalah untuk menciptakan dan partisipasi pemuda dalam kebijakan publik.”
“Oleh karena itu 4 aspek ini menjadi fokus penilaian kami,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya