APAKABAR BOGOR – Dalam rangka mendukung program pemerintah dan menanggulangi wabah pandemi global covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melaksanakan penerapan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan arus lalu lintas.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Polresta Bogor Kota tersebut didukung oleh Brigjen TNI Achmad Fauzi selaku Danrem 061/Suryakancana. Jum’at, 9 Juli 2021.
“Penyekatan arus lalu lintas dilaksanakan di depan terminal Baranangsiang, tepatnya penyekatan dilakukan dua arah, baik yang ke arah Jakarta maupun yang hanya kedalam Kota Bogor saja,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Kapolresta yang turun langsung memantau penerapan penyekatan jalan, Danrem 061/SK juga ikut memantau bahkan turun langsung melakukan penyekatan jalan yang didampinggi oleh Kasrem 061/SK, Kasi Ops serta Dandim 0606/KB.
Danrem pun berharap pelaksanaan penerapan PPKM darurat dapat berjalan dengan kondusif dan aman.
“Hari ini ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui persyaratan jika akan melintasi jalan tersebut baik yang menuju Jakarta maupun yang menuju Kota Bogor,” ungkap Danrem.
Padahal, persyaratan bagi pengendara ataupun penumpang kendaraan roda empat maupun roda dua yaitu harus melengkapi surat keterangan, misalnya surat jalan/tugas bekerja, ataupun surat Swab bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya