APAKABAR BOGOR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Pemerintah Kota Bogor akan membuat surat edaran khusus kepada para pemilik tempat wisata di Kota Bogor.
Saat ini pemerintah Kota Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut pendatang dari luar Kota Bogor dikata Dedie A Rachim, Minggu, 9 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pasang Iklan Yoga Orgasme WNA Ini Deportasi dari Bali karena, Pihak Imigrasi Ungkap Pelanggaranya
Dedie menjelaskan, wilayah aglomerasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) masih dibolehkan mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor pada libur Hari Raya Idul Fitri 1422 H
Kalau dengan dasar Surat Edaran Walikota tentang PPKM masih relevan, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Pendatang dari Luar di wilayah Aglomerasi Boleh ke Tempat wisata di Kota Bogor, Ini Syaratnya“