Selain itu, Rusmin juga mengingatkan Wakil Walikota untuk menarik semua orang-orangnya yang saat ini menguasai pengelolaan, mulai dari pungutan pakir, uang keamanan dan kebersihan.
Kondisi inilah yang membuat psikologis para pedagang menjadi terganggu seolah-olah ada dualisme pengelolaan.
“Saya minta dengan segala hormat Pemkot bersikap kooperatif dan meninggalkan segala aktivitasnya selaku pengelola karena tidak punya legalitas apapun.”
“Sampai saat ini, PT Galvindo Ampuh pemilih yang sah atas Pasar Teknik Umum maupun segala bangunan yang berdiri diatasnya.”
“Selama ini semua retribusi pendapat yang kita terima tetap kita setorkan ke kas Pemkot. Kalau mau buka-bukaan saya tantang semuanya,” ujarnya.
Menurut Rusmin, pihaknya tetap memegang Surat Plt Walikota Bogor Ir. Usman Hariman, Surat Nomor: 511.1/811-Huk-Kam Perihal Penjelasan atas Berita Acara Rapat Pembahasan Pengelolaan Pasar Induk Kemang tertanggal 12 Maret 2018 yang pada intinya menyatakan bahwa;
“Menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pembahasan Pasar Induk Kemang (Pasar Teknik Umum) yang berlokasi di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor pada Rabu 17 Maret 2018 yang menginstruksikan kepada Direksi Perusahaan Daerah Perusahaan Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melalui Badan Pengawas PD PPJ untuk menarik semua pengelolaan (menghentikan semua kegiatan pengelolaan) di Pasar Induk Kemang termasuk pihak Ketiga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





