Selain itu, lanjut Rusmin, Wakil Walikota juga menerbitkan Surat Nomor: 974/3026-Ekon tertanggal 10 Juni 2021.
Perihal suratnya sama Pemberitahuan, namun subtansinya meminta PT Galvindo Ampuh mengehentikan semua pungutan pengelolaan terhadap para pedagang, supir dan pungutan lainnya.
“Saya minta dengan tegas agar Wakil Walikota tidak mencari panggung politik dalam kasus Pasar Teknik Umum untuk kepentingan pribadinya yang berambisi menjadi Walikota pada 2024 mendatang,” tegas dia.
Menurut Rusmin, sejatinya Pemkot tidak punya legalitas apapun terhadap Pasar Teknik Umum karena dasar perjanjian yang dilakukan antara PT Galvindo Ampuh dengan Pemkot Nomor: 644/SP.09-Huk/1997 maupun Perjanjian baru Nomor: 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001.
Tanpa Kop Surat adalah perjanjian bodong yang tidak mendapat persetujuan dan tandatangan PT Galvindo Ampuh sebagai pemilih lahan dan bangunan.
“Saya tantang Wakil Walikota untuk membuktikan keabsahan dari dua perjanjian tersebut.”
“Kan aneh seorang pejabat daerah tidak mematuhi aturan dan meksnisme hukum. Kalau mau cari panggung salah alamat, bukan di pasar Teknik Umum,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





