Dia mengatakan, sebelum proses pemungutan suara, panitia mensosialisasikan pemilihan ini kepada seluruh warga.
Kemudian penyelenggaran acara berembuk dengan pemerintah tingkat Desa termasuk Babinsa dan Bhabinkhamtibmas.
Ada 286 kepala keluarga yang masuk daftar pemilih. Selanjutnya, Ketua Panitia membuka pendaftaran bagi calon RT tersebut, lalu diputuskan sebagai kandidat RT .
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor telah mensosialisasikan Peraturan Daerah No 06 Tahun 2015.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Diatur bahwa ketua RT dan RW bisa menjabat selama lima tahun dan boleh dua periode bila dinyatakan terpilih kembali.(Haidy)
Halaman : 1 2






