Dia mengatakan, sebelum proses pemungutan suara, panitia mensosialisasikan pemilihan ini kepada seluruh warga.
Kemudian penyelenggaran acara berembuk dengan pemerintah tingkat Desa termasuk Babinsa dan Bhabinkhamtibmas.
Ada 286 kepala keluarga yang masuk daftar pemilih. Selanjutnya, Ketua Panitia membuka pendaftaran bagi calon RT tersebut, lalu diputuskan sebagai kandidat RT .
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor telah mensosialisasikan Peraturan Daerah No 06 Tahun 2015.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
Diatur bahwa ketua RT dan RW bisa menjabat selama lima tahun dan boleh dua periode bila dinyatakan terpilih kembali.(Haidy)
Halaman : 1 2






