Pemerintah Teken Izin Investasi Miras, Begini Tanggapan Hijar PUI Kecamatan Pamijahan

Senin, 1 Maret 2021 - 05:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Himpunan Pelajar Persatuan Ummat Islam ( HIJAR PUI ) Kecamatan Pamijahan menilai langkah membuka izin investasi untuk industri minuman keras beralkohol.

“Ini bisa merusak, merugikan, dan haluan hukumnya sangat kontradiksi dengan mayoritas rakyat indonesia. Dimana Indonesia bermayoritas muslim,” Kata Zulkifli Maulana selaku ketua HIJAR PUI Kec. Pamijahan. Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Zulkifli, langkah pemerintahan kita jika memang membuka izin untuk miras, artinya akan di jual secara bebas di khalayak masyarakat, tentunya akan kontradiksi dengan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim yang mengharamkan akan hal itu.

“Dan jika miras menjadi legal dan di lindungi oleh hukum kita, bukankah hukum itu harus melindungi kebiasaan rakyat mayoritas, bukan mengkontradiksikan dengan kebiasaan masyarakat mayoritas, dan tentunya jika hukum tidak melindungi kebiasaan masyarakat mayoritas maka sesungguhnya hak tersebut merusak tatanan Masyrakat,” bebernya.

Selain itu, Zulkifli menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat.

“Pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” cetusnya.

Ia pun menilai, Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya” tandas Zulkifli.

Diketahui, aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(Haidy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Berita Terbaru