APAKABAR BOGOR – Himpunan Pelajar Persatuan Ummat Islam ( HIJAR PUI ) Kecamatan Pamijahan menilai langkah membuka izin investasi untuk industri minuman keras beralkohol.
“Ini bisa merusak, merugikan, dan haluan hukumnya sangat kontradiksi dengan mayoritas rakyat indonesia. Dimana Indonesia bermayoritas muslim,” Kata Zulkifli Maulana selaku ketua HIJAR PUI Kec. Pamijahan. Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Zulkifli, langkah pemerintahan kita jika memang membuka izin untuk miras, artinya akan di jual secara bebas di khalayak masyarakat, tentunya akan kontradiksi dengan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim yang mengharamkan akan hal itu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan jika miras menjadi legal dan di lindungi oleh hukum kita, bukankah hukum itu harus melindungi kebiasaan rakyat mayoritas, bukan mengkontradiksikan dengan kebiasaan masyarakat mayoritas, dan tentunya jika hukum tidak melindungi kebiasaan masyarakat mayoritas maka sesungguhnya hak tersebut merusak tatanan Masyrakat,” bebernya.
Selain itu, Zulkifli menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat.
“Pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” cetusnya.
Ia pun menilai, Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas.
“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya” tandas Zulkifli.
Diketahui, aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(Haidy)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar