APAKABAR BOGOR – Pemerintah resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan.
Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luhut meminta implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut dalam keterangannya, Senin 14 Desember 2020.
Selain perayaan tahun baru, Luhut mengimbau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Ia mengusulkan agar acara-acara tersebut digelar secara daring.
Halaman : 1 2 Selanjutnya