Menurutnya, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana, pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.
“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan,” pungkasnya.
Sementara pihak pelaksana pembangunan PT Protelindo, Arif mengatakan izin sedang berproses. Sambil menunggu izin keluar pengerjaan proyek pembangunan dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kalau memang keputusan dari pihak desa untuk menghentikan pekerjaan, saya mengikuti apa yang disampaikan pihak desa dalam hal ini Kepala Desa,” tandasnya. (TIM)
Halaman : 1 2