APAKABAR NEWS – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
“Terkait penyelenggaraan pembuelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian keterangan tertulis dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterima Apakabarnews.com, Selasa, 24 November 2020.
Dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya