APAKABAR BOGOR – Menjamurnya pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di sejumlah wilayah di Kecamatan Pamijahan menuai protes warga. Pasalnya, selain membahayakan keselamatan, tower signal itu diduga belum mengantongi izin pembangunan.
Seperti di Kampung Cibitung RT 02/06, Desa Cibitung Kulon, berdirinya tower tersebut hanya berjarak 10 meter dari permukiman dan berada persis di sisi badan jalan utama warga.
Salah seorang warga, Kurniawati (62) mengaku khawatir dengan berdirinya tower yang berada tak jauh dari rumahnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak setuju kalau tower dibangun dekat dengan rumah warga. Apalagi itu mengancam kesehatan saya,” keluhnya sambil menunjuk ke arah tower tersebut.(29/8/2021)
Dirinya pun mengaku belum menandatangani persetujuan akan dibangunnya tower tersebut. Namun apa daya, Kurniawati pasrah melihat hari demi hari tower tersebut terus dibangun hingga menjulang tinggi.
Padahal, kata Kurniawati, warga tidak begitu memerlukan adanya penambahan infrastruktur telekomunikasi lantaran selama ini jaringan yang ada sudah cukup baik.
Meski demikian, dirinya menginginkan adanya tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang berada di sekitar tower tersebut.
“Saya meminta kepada perusahaan yang membangun tower itu agar perduli terhadap warga sekitar, beri kompensasi kepada anak yatim dan jompo,” harapnya.
Mengenai izin lingkungan pembangunan BTS tersebut, Kepala Desa Cibitung Kulon Jaji Suparda menyatakan telah ditempuh pelaksana pembangunan baik di tingkat RT RW, Kades, hingga kecamatan.
“Hanya ada warga yang tidak setuju tanda tangan meskipun dirinya tetap menyilahkan tower itu dibangun,” ucapnya
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Warga tersebut, kata Jaji, hanya meminta tanggung jawab dan jaminan keselamatan kepada perusahaan yang membangun tower tersebut.
“Adapun perihal izin yang lain saya mau tanyakan dan ini mau ada pertemuan dengan penanggung jawab,” akunya.
Saat meninjau ke lokasi tower, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah III Ciampea Henri Mahar mengaku tidak menemukan penanggung jawab pembangunan tersebut.
Hingga saat ini pun, sambung Henri, penanggung jawab belum dapat menunjukan perizinan apapun apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
“Padahal surat pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya, kalau besok belum juga bisa menunjukan izin, kita layangkan surat teguran,” tandasnya. (Haidy)