APAKABAR BOGOR – Perhelatan pesta demokrasi di desa Sukamanah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bakal dilaksanakan. Saat ini telah memasuki tahapan- tahapan diantaranya adalah pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang sudah dilaksanakan pada 14 November 2022 silam.
Penjaringan bakal calon (balon) akan dibuka pada tanggal 9 sampai 17 Desember 2022, namun jika masih belum memenuhi kuota, maka akan diperpanjang dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022, dan apabila masih belum juga terjaring maka akan diperpanjang kembali dari tanggal 28 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, sedangkan untuk verifikasi balon akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 26 Januari 2023. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pilkades Sukamanah Ade Rohmanudin.
“Untuk tempat pemungutan suara (TPS) akan dibagi 13 lokasi. Pemilihan akan digelar tanggal 12 Maret 2023,” ungkap Ade, ketika ditemui di kantor desa Sukamanah, Rabu, 30 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengatakan, untuk persyaratan utama Balon kades, diantaranya adalah minimal berijazah SMP/sederajat, tidak sedang dipidana, tidak dicabut hak politiknya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan bukan sebagai pecandu narkoba, disamping persyaratan-persyaratan lainnya.
“Jujur saja untuk saat ini kami kesulitan terkait pembiayaan, karena bantuan dari kabupaten ataupun dari desa akan cair pada 2023 mendatang, sedangkan kegiatan sudah mulai salah satunya membuat dan menyebar pamflet informasi untuk menjaring Balon,”bebernya.
Adapun untuk kepanitiaan, sambungnya, adalah 9 orang dengan susunan, Ade Rohmanudin sebagai ketua, Itawati Wakil ketua, Zaenal Mutaqin sekertaris, Siti Ulfa Lestari bendahara, dan 5 lainnya adalah anggota.
“Semuanya perwakilan dari Masyarakat dan Kelembagaan,”tutup dia.(ash)