APAKABAR BOGOR – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan, Polsek Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Cibinong melakukan penindakan para pelanggar protokol kesehatan.
Tempat keramaian yang menjadi sasaran operasi gabungan ini adalah Pasar Tohaga dan terminal Cibinong serta beberapa titik keramaian lainnya, pada Senin, 14 Desember 2020.
Dalam gelaran Operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Cibinong dan tim gabungan ini ternyata pelanggaran masih tinggi. Sebanyak 140 teguran diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan yang diberikan bagi para pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sanksi sosial. Pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Upaya-upaya penertiban melalui Operasi Yustisi akan terus di lakukan, sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19. Peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai ini juga sangat diharapkan,” kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil.
Sanksi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.
Penertiban protokol kesehatan yang dilaksanakan secara mobile dan stasioner adalah dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya